Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 8 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perpu 8/1963 · Perpu No. 8 Tahun 1963 · Perpu Nomor 8 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1963Tanggal Penetapan:22 Oktober 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1963
Tanggal Penetapan22 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 bertujuan untuk memasukkan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Langkah ini diambil dalam rangka dedollarisasi dan stabilisasi ekonomi nasional, serta untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa Kepulauan Riau akan dikenakan bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Daerah Pabean Indonesia, namun dengan tarif khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa tidak ada bea keluar untuk barang yang diekspor dari Kepulauan Riau, kecuali untuk minyak bumi dan hasil-hasilnya. Peraturan ini juga menegaskan bahwa barang-barang yang telah dikenakan cukai di Kepulauan Riau tidak akan dikenakan cukai lagi jika dipindahkan ke bagian lain dari Daerah Pabean Indonesia.

(-)

(-)