Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan pemasukan produk-produk tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan lingkungan, serta menjamin produk yang masuk aman, sehat, utuh, dan halal. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional, termasuk izin pemasukan dari menteri perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal. Persyaratan meliputi jenis produk, masa penyimpanan, negara asal, unit usaha, kemasan, dan label. Negara asal harus bebas dari penyakit hewan menular tertentu. Unit usaha harus di bawah pengawasan otoritas veteriner negara asal dan menerapkan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Tata cara pemasukan meliputi pengajuan permohonan rekomendasi secara online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP, verifikasi persyaratan administrasi dan teknis, serta penerbitan rekomendasi. Pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang terhadap kondisi fisik produk, dokumen, kemasan, label, tempat penyimpanan, dan tempat penjualan.