Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 34/Permentan/PK.210/7/2016 · Permentan No. 34/Permentan/PK.210/7/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2016Tanggal Penetapan:15 Juli 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1830).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan pemasukan produk-produk tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan lingkungan, serta menjamin produk yang masuk aman, sehat, utuh, dan halal. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional, termasuk izin pemasukan dari menteri perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal. Persyaratan meliputi jenis produk, masa penyimpanan, negara asal, unit usaha, kemasan, dan label. Negara asal harus bebas dari penyakit hewan menular tertentu. Unit usaha harus di bawah pengawasan otoritas veteriner negara asal dan menerapkan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Tata cara pemasukan meliputi pengajuan permohonan rekomendasi secara online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP, verifikasi persyaratan administrasi dan teknis, serta penerbitan rekomendasi. Pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang terhadap kondisi fisik produk, dokumen, kemasan, label, tempat penyimpanan, dan tempat penjualan.

1. Negara Asal dan Unit Usaha yang telah melakukan Pemasukan disetujui sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan. 2. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dikenakan sanksi tidak diterbitkan rekomendasi selama 1 tahun dan diusulkan untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dikenakan sanksi tidak diterbitkan rekomendasi selama 1 tahun. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf k, l, m, ayat (2) huruf h, dan ayat (3) huruf d dikenakan sanksi peringatan tertulis atau tidak diterbitkan rekomendasi selama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dikenakan sanksi peringatan tertulis atau tidak diterbitkan rekomendasi selama 6 bulan.