Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya untuk Pangan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 42/2019 · Permentan No. 42 Tahun 2019 · Permentan Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya untuk Pangan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.210/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemberian rekomendasi pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan, tata cara permohonan persetujuan negara asal dan unit usaha, tata cara pemasukan, dan pengawasan. Pelaku usaha yang dapat melakukan pemasukan meliputi perusahaan peternakan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional. Mereka diwajibkan memiliki persetujuan impor yang diterbitkan oleh menteri terkait setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanian. Persyaratan pemasukan meliputi persyaratan administrasi dan teknis kesehatan hewan serta Kesmavet. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pengawasan dan pelaporan pemasukan.

1. Negara Asal dan Unit Usaha yang telah melakukan Pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan sebagai Negara Asal dan/atau Unit Usaha. 2. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Permohonan Rekomendasi yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan peternakan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional yang melanggar ketentuan dikenai sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi selama 1 (satu) tahun. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenai sanksi peringatan tertulis, pencabutan Rekomendasi, dan/atau tidak diterbitkan Rekomendasi berikutnya.