Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan, serta memastikan terpenuhinya persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin bahwa karkas, daging, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari Zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik, serta memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemasukan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. Pemasukan wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal. Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar wajib menyerap daging sapi lokal. Peraturan ini juga mengatur jenis karkas, daging, dan/atau olahannya yang diizinkan, masa penyimpanan, persyaratan Negara Asal dan Unit Usaha, serta persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan.