Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2013 · PERPRES No. 17 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)