Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2022 · PERPRES No. 70 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:27 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)