di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2022 · PERPRES No. 71 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.