Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 136 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1999 · Keppres No. 136 Tahun 1999 · Keppres Nomor 136 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1999Tanggal Penetapan:10 November 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen 2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, dan Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1999 Peraturan ini mengubah: 1. Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dan pembangunan. Keputusan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen di bawah Pemerintah Pusat. Departemen-departemen tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menetapkan kebijakan pemerintah berdasarkan arahan Presiden dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga merinci tugas dan fungsi spesifik dari masing-masing departemen, seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan lainnya, dalam melaksanakan kebijakan di bidang masing-masing. Selain itu, keputusan ini mengatur struktur organisasi departemen yang terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan unit lainnya, serta menetapkan tata kerja dan pengawasan internal untuk memastikan koordinasi dan integrasi yang efektif.

1. Organisasi dan unsur Departemen serta tugas dan fungsi Departemen yang ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)