di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1999 · Keppres No. 136 Tahun 1999 · Keppres Nomor 136 Tahun 1999
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dan pembangunan. Keputusan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen di bawah Pemerintah Pusat. Departemen-departemen tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menetapkan kebijakan pemerintah berdasarkan arahan Presiden dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga merinci tugas dan fungsi spesifik dari masing-masing departemen, seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan lainnya, dalam melaksanakan kebijakan di bidang masing-masing. Selain itu, keputusan ini mengatur struktur organisasi departemen yang terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan unit lainnya, serta menetapkan tata kerja dan pengawasan internal untuk memastikan koordinasi dan integrasi yang efektif.