Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1974 · Keppres No. 44 Tahun 1974 · Keppres Nomor 44 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1974Tanggal Penetapan:26 Agustus 1974
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPokok-Pokok Organisasi Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1974
Tanggal Penetapan26 Agustus 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden kabinet Nomor 111 U/KE/181.1966 tanggal 13 Agustus 1966

Keputusan Presiden ini menetapkan pokok-pokok organisasi Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Departemen dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Unsur organisasi Departemen terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan pengawas. Setiap Departemen memiliki fungsi pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden. Menteri bertanggung jawab untuk memastikan aparatur Departemen berfungsi secara efektif dan efisien. Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Departemen.

(-)

(-)