Keputusan Presiden ini menetapkan pokok-pokok organisasi Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Departemen dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Unsur organisasi Departemen terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan pengawas. Setiap Departemen memiliki fungsi pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden. Menteri bertanggung jawab untuk memastikan aparatur Departemen berfungsi secara efektif dan efisien. Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Departemen.