Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 147 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 147/1999 · Keppres No. 147 Tahun 1999 · Keppres Nomor 147 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1999Tanggal Penetapan:1 Desember 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1999
Tanggal Penetapan01 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen

Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen. Secara khusus, perubahan dilakukan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999. Pasal 3 mengatur daftar departemen yang ada, termasuk penambahan Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan. Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur tugas dan fungsi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, yang meliputi kebijakan pelaksanaan, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan tugas eksplorasi, pemberian bimbingan dan perizinan, serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

(-)

(-)