Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.07/2012 · PMK No. 226/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeta Kapasitas Fiskal Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2011 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai tugas pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyusunan Peta Kapasitas Fiskal yang terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peta ini digunakan untuk pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penyusunan dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal berdasarkan data APBD dan jumlah penduduk miskin. Daerah dikelompokkan dalam empat kategori berdasarkan indeks kapasitas fiskal: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.

(-)

(-)