di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.07/2012 · PMK No. 226/PMK.07/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai tugas pemerintahan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyusunan Peta Kapasitas Fiskal yang terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peta ini digunakan untuk pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penyusunan dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal berdasarkan data APBD dan jumlah penduduk miskin. Daerah dikelompokkan dalam empat kategori berdasarkan indeks kapasitas fiskal: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.