Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 244/PMK.07/2011 · PMK No. 244/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeta Kapasitas Fiskal Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.07/2010 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Ketentuan Substansial

Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, penentuan dana pendamping, dan hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peta ini terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal, yang didasarkan pada data realisasi APBD Tahun Anggaran 2010 dan data penduduk miskin tahun 2010. Daerah dikelompokkan dalam empat kategori berdasarkan indeks kapasitas fiskal: Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, dan Rendah.

(-)

(-)