Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 245/PMK.07/2010 · PMK No. 245/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeta Kapasitas Fiskal Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2009 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah berdasarkan realisasi laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2009. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pengelompokan daerah berdasarkan kapasitas fiskal guna penerusan pinjaman luar negeri dalam bentuk hibah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelompokan kapasitas fiskal. Peta Kapasitas Fiskal dibagi menjadi empat kategori: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah, berdasarkan indeks kapasitas fiskal. Penghitungan kapasitas fiskal dilakukan dengan mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

(-)

(-)