di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.07/2009 · PMK No. 174/PMK.07/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006, yang mengatur tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelompokan daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal menjadi empat kategori: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah. Penyusunan peta ini dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal provinsi dan kabupaten/kota. Penghitungan ini didasarkan pada data realisasi APBD tahun anggaran 2008. Daerah pemekaran yang belum memiliki APBD sendiri mengikuti kategori kapasitas fiskal daerah induk.