Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.07/2014 · PMK No. 54/PMK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2014Tanggal Penetapan:17 Maret 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeta Kapasitas Fiskal Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2014
Tanggal Penetapan17 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2012 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai tugas pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyusunan Peta Kapasitas Fiskal yang terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peta ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penyusunan dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal berdasarkan data APBD dan jumlah penduduk miskin. Daerah dikelompokkan dalam empat kategori kapasitas fiskal: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.

1. Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah pemekaran tahun 2012 dan tahun 2013 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal daerah induk. 2. Daerah yang tidak menyampaikan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012 menggunakan indeks dan kategori Kapasitas Fiskal tahun sebelumnya.

(-)