Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2017 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1790) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 417).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada konsumen dan mengatur biaya sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup indikator mutu pelayanan seperti tegangan, frekuensi, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru dan perubahan daya, kecepatan menanggapi pengaduan gangguan, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening. PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan dan realisasinya setiap triwulan. Jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi 10% di atas besaran yang ditetapkan, PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Peraturan ini juga mengatur biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik. Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan. Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler dikenakan Jaminan Langganan Tenaga Listrik. Selain itu, diatur pula biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik dan tagihan susulan akibat pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), dan dikenakan Biaya SLO.

(-)

(-)