Peraturan Menteri ini mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada konsumen dan mengatur biaya sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup indikator mutu pelayanan seperti tegangan, frekuensi, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru dan perubahan daya, kecepatan menanggapi pengaduan gangguan, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening. PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan dan realisasinya setiap triwulan. Jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi 10% di atas besaran yang ditetapkan, PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Peraturan ini juga mengatur biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik. Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan. Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler dikenakan Jaminan Langganan Tenaga Listrik. Selain itu, diatur pula biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik dan tagihan susulan akibat pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), dan dikenakan Biaya SLO.