Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2025 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 Januari 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya tegangan rendah, dan mengakomodasi perubahan komponen biaya terkait penyaluran tenaga listrik. Perubahan ini mencakup penyesuaian biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Peraturan ini juga menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang harus dipenuhi oleh PT PLN (Persero) dan memberikan kompensasi kepada konsumen jika mutu pelayanan tidak terpenuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang biaya sertifikasi laik operasi dan pelaporan berkala oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri.

(-)

(-)