Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2019 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2019
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 merupakan amendemen (perubahan) terhadap peraturan yang sudah ada.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: secara tegas mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (selanjutnya disebut Permen 27/2017). Perubahan dicantumkan pada Pasal I Peraturan ini yang merinci penggantian dan penyisipan sejumlah ketentuan dalam Permen 27/2017.

  • Tidak menggantikan seluruh Permen 27/2017; melainkan mengubah beberapa ketentuan tertentu (penyesuaian pasal dan penyisipan pasal baru), sehingga dokumen Permen 27/2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Permen 18/2019.

  • Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan tanggal 9 Oktober 2019, diundangkan tanggal 14 Oktober 2019, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 (Pasal II).

  • Dasar hukum terkait: peraturan ini didasarkan pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan relevan, antara lain UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen), UU No. 30/2009 (Ketenagalistrikan), PP No. 14/2012 jo. PP No. 23/2014, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait organisasi Kementerian serta Permen 27/2017 itu sendiri.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama perubahan ini adalah meningkatkan pelayanan penyaluran tenaga listrik kepada Konsumen PT PLN (Persero) dengan memperjelas indikator mutu pelayanan, mekanisme kompensasi bagi Konsumen ketika mutu pelayanan tidak terpenuhi, serta mempertegas jangka waktu pelayanan sambungan baru dan pengecualian pelaksanaan kompensasi.

    • Perubahan dimaksud untuk mengatur secara lebih rinci pengertian (mis. Lama Gangguan, Kompensasi) dan besaran kompensasi berdasarkan tingkat keterlampauan indikator mutu.

  • Kewajiban dan Hak:

    • PT PLN (Persero) wajib:

      • Memberikan kompensasi kepada Konsumen apabila realisasi mutu pelayanan melampaui besaran yang ditetapkan (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6A—6C).

      • Mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan setiap awal tahun paling lambat 30 hari kalender sebelum ditetapkan (Pasal 5 ayat (2)).

      • Melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan (Pasal 6C ayat (4)).

      • Memberitahukan pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan penghentian sementara penyediaan tenaga listrik paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara (Pasal 7 ayat (2)).

    • Konsumen berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan apabila indikator mutu dilampaui (Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (3)). Untuk Konsumen prabayar, kompensasi disetarakan dengan kompensasi Konsumen reguler dengan daya tersambung yang sama (Pasal 6C ayat (1)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip perlindungan konsumen: memberikan kompensasi yang proporsional jika pelayanan tidak memenuhi standar.

    • Prinsip kepastian hukum: menetapkan indikator, mekanisme penetapan tingkat mutu, dan besaran kompensasi secara tertulis.

    • Fleksibilitas teknis: memungkinkan penyesuaian besaran tingkat mutu atau pengecualian berdasarkan kondisi geografis dan kondisi jaringan eksisting.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Definisi dan pengukuran: "Lama Gangguan" didefinisikan sebagai akumulasi lama gangguan padam yang dihitung sejak PT PLN memperoleh informasi gangguan sampai listrik menyala (Pasal 1 angka 2a).

    • Penetapan tingkat mutu: besaran tingkat mutu pelayanan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Pasal 5 ayat (1)).

    • Jangka waktu sambungan baru tegangan rendah: maksimal 5 hari kerja tanpa perluasan jaringan, 15 hari kerja dengan perluasan jaringan, dan 25 hari kerja dengan penambahan trafo; waktu ini termasuk pelaksanaan SLO (Pasal 4 ayat (1) dan (2)).

    • Skema kompensasi Lama Gangguan (Pasal 6A ayat (4)):

      • 50% dari biaya beban atau rekening minimum: Lama Gangguan hingga 2 jam di atas besaran mutu.

      • 75% : >2 sampai 4 jam di atas besaran mutu.

      • 100% : >4 sampai 8 jam di atas besaran mutu.

      • 200% : >8 sampai 16 jam di atas besaran mutu.

      • 300% : >16 sampai 40 jam di atas besaran mutu.

      • 500% : >40 jam di atas besaran mutu.

    • Skema kompensasi indikator lain (Pasal 6B):

      • 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

      • 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

    • Perhitungan dan waktu pemberian kompensasi: untuk prabayar, kompensasi disetarakan dan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya atau pembelian token prabayar berikutnya (Pasal 6C ayat (2)).

    • Pengecualian dan pembebasan kewajiban kompensasi: PT PLN dikecualikan dari kewajiban memberi kompensasi untuk pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi/perluasan, gangguan bukan akibat kelalaian PLN, kondisi berbahaya teknis, penyidikan; serta pengecualian apabila sebab kahar (force majeure) terjadi (Pasal 7 dan Pasal 8).

    • Pelaporan: PT PLN wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan kompensasi triwulanan kepada Dirjen, sumber data berasal dari hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Pasal 6C ayat (4)-(5)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku:

    • Peraturan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 (Pasal II). Penetapan dilakukan 9 Oktober 2019 dan diundangkan 14 Oktober 2019.

  • Implementasi bagi entitas yang sudah ada:

    • Perubahan ini merupakan amandemen terhadap Permen 27/2017 sehingga ketentuan baru berlaku sejak tanggal efektif; PT PLN (Persero) harus menyesuaikan pelaksanaan operasional, mekanisme kompensasi, dan pelaporan sesuai ketentuan baru terhitung sejak berlakunya Peraturan ini.

    • Secara khusus, PT PLN wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan setiap awal tahun paling lambat 30 hari sebelum penetapan (Pasal 5 ayat (2)), sehingga pada siklus penetapan berikutnya harus mengikutsertakan data/usulan sesuai format baru.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menyebut batas waktu penyesuaian administratif terperinci selain tanggal mulai berlaku (1 Januari 2020) dan ketentuan pengusulan tahunan oleh PT PLN (30 hari sebelum penetapan). Oleh karena itu penyesuaian operasional harus dilakukan segera setelah berlakunya peraturan.

  • Grandfathering clauses:

    • Teks Peraturan tidak memuat klausul grandfathering eksplisit bagi perjanjian atau kondisi yang sudah ada. Dengan demikian, sepanjang tidak dinyatakan lain, ketentuan baru berlaku terhadap pelaksanaan berikutnya setelah tanggal efektif.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi