di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2006 · PERPRES No. 26 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu, seperti Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, dan lainnya. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.