Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2006 · PERPRES No. 26 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian 2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner 3. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu, seperti Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, dan lainnya. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi PNS yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)