Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2003 · Keppres No. 15 Tahun 2003 · Keppres Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan yang lebih sesuai kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyuluh Pertanian. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan fungsional, mulai dari Penyuluh Pertanian Utama hingga Penyuluh Pertanian Pelaksana. Tunjangan ini diberikan mulai Januari 2003 dan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)