di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ikan
Juga dikenal sebagai: Keppres 69/2003 · Keppres No. 69 Tahun 2003 · Keppres Nomor 69 Tahun 2003
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi syarat tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.