di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 63/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 63/POJK.05/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang perlunya pengawasan yang efektif terhadap lembaga jasa keuangan non-bank melalui pemeriksaan langsung untuk mengetahui kondisi faktual lembaga tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas pengaturan mengenai pemeriksaan langsung agar sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan non-bank.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014. Perubahan tersebut mencakup definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, frekuensi Pemeriksaan Langsung, dan sanksi administratif.
Ketentuan Substansial: