Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pemeriksaan langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Latar Belakang dan Tujuan: Pemeriksaan langsung diperlukan untuk pengawasan LJKNB agar janji manfaat kepada nasabah terpenuhi, tata kelola yang baik diterapkan, dan prinsip kehati-hatian dijaga. Sistem pengawasan ini bertujuan memberikan indikasi dini potensi kegagalan LJKNB melalui informasi yang memadai.
Ketentuan Substansial:
- Pihak yang diperiksa: OJK dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap LJKNB, pemegang saham, perusahaan anak LJKNB, dan pihak lain yang bertransaksi dengan LJKNB jika terindikasi mempengaruhi risiko atau menyebabkan pelanggaran.
- Tujuan Pemeriksaan: Memperoleh gambaran kondisi LJKNB, keyakinan mengenai tingkat risiko, dan menilai kepatuhan terhadap peraturan.
- Frekuensi dan Lingkup: Frekuensi pemeriksaan ditetapkan OJK berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. Lingkup pemeriksaan mencakup seluruh atau aspek tertentu dari kegiatan usaha LJKNB.
- Kriteria Pemeriksa: Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang memenuhi standar kualifikasi, terdiri dari pegawai OJK, pihak lain yang ditunjuk OJK, atau gabungan keduanya. OJK dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, atau penilai independen sebagai pemeriksa.
- Kewajiban LJKNB: LJKNB wajib memberikan akses terhadap buku, berkas, data, keterangan, dan kesempatan meneliti sarana fisik yang berkaitan dengan usaha. Dilarang menghambat proses pemeriksaan.
- Tata Cara Pemeriksaan: Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan. Pemeriksa menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sementara kepada LJKNB, yang dapat ditanggapi. OJK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan final.
- Tindak Lanjut: LJKNB wajib melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada OJK.
- Kewajiban Pemeriksa: Pemeriksa wajib merahasiakan data dan melaksanakan pemeriksaan sesuai peraturan.
- Pemeriksaan oleh Otoritas Asing: Pemeriksaan oleh otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain memerlukan izin tertulis dari OJK.