Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2014Tanggal Penetapan:7 April 2014

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeriksaan Lembaga Penjaminan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2014
Tanggal Penetapan07 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penjaminan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa Lembaga Penjaminan dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor UMKM.

Ketentuan Substansial: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan, yang meliputi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan entitas terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara berkala minimal satu kali setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan standar usaha yang sehat. Lembaga Penjaminan diwajibkan untuk memberikan akses dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.