Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.06/2012 · PMK No. 120/PMK.06/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sebelumnya agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI, yang harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2013. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pengajuan permohonan tersebut.

(-)

(-)