Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dilingkungan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.06/2010 · PMK No. 207/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2010Tanggal Penetapan:29 November 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dilingkungan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2010
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakang perubahan ini adalah karena pelaksanaan penataan pemanfaatan BMN belum dapat terselesaikan sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, batas waktu pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI diperpanjang hingga 31 Desember 2011. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 28 Juli 2010.

(-)

(-)