Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan BMN TNI secara tertib dan akuntabel dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan harus diajukan untuk memperoleh persetujuan. Pemanfaatan BMN hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dengan pihak ketiga, meliputi perorangan, pemerintah daerah, BUMN/D, atau badan hukum lainnya. Bentuk pemanfaatan BMN dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah/bangun serah guna. Tarif sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 0% apabila digunakan untuk kantor koperasi primer/sekunder TNI, taman kanak-kanak, sekolah, panti asuhan/jompo, kegiatan keagamaan, atau perpustakaan dan rumah pintar. Besaran tarif sewa minimum atas tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan/atau pendidikan tinggi yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 50%. Penerimaan dari sewa BMN wajib disetorkan ke kas negara. Pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Penerimaan negara dari kerjasama pemanfaatan berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil pendapatan Kerjasama Pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke kas negara. BMN di lingkungan TNI hanya dapat dilakukan BGS atau BSG dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Lainnya. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan perubahan dan/atau penambahan perjanjian pemanfaatan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perubahan dan/atau penambahan perjanjian pemanfaatan.