Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2014 tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 10/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dengan sistem pembiayaan yang memadai, mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, dan kompetisi yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pelayanan yang dikenakan tarif berdasarkan tempat pelayanan (rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan tempat pelayanan lainnya) dan jenis pelayanan (medis, penunjang medis, keperawatan, dan lain-lain). Tarif rawat jalan dinyatakan dalam bentuk karcis harian, sementara tarif rawat inap meliputi biaya sarana akomodasi rawat inap, rawat siang hari, rawat sehari, rawat intensif, dan high care. Pelayanan gawat darurat juga dikenakan tarif yang meliputi biaya sarana umum dan biaya pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendapatan RSUD yang berasal dari usaha kegiatan pelayanan dan non pelayanan. Pendapatan tersebut dikelola langsung untuk membiayai belanja RSUD sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran. Direktur RSUD diberi wewenang untuk membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan.

1. Segala ketentuan tarif yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 11), masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati mengenai Besaran Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib bayar tidak melunasi kewajibannya tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya biaya yang tidak atau kurang bayar.