Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 6/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja, efisiensi, dan efektivitas. Rumah sakit umum daerah sebagai badan layanan umum daerah diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Tarif layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat diatur untuk menutup biaya operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)