di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 10/2009 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah peningkatan pelayanan RSUD yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe B dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memerlukan sistem pembiayaan yang memadai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa biaya penyelenggaraan RSUD dipikul bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tarif RSUD tidak dimaksudkan untuk mencari laba, melainkan berdasarkan asas gotong royong dan adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif untuk pasien yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling membantu melalui perjanjian tertulis.
Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif:
Pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan menjadi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, dan pelayanan lain-lain. Jenis pelayanan meliputi pengawasan medik, medik gigi & mulut, konsultasi, keperawatan, tindakan medik, persalinan, pemeriksaan khusus, terapi khusus, penunjang medik, makanan pasien, dan rehabilitasi medik. Pelayanan lain-lain mencakup pengujian kesehatan, visum et repertum, pemulasaraan/perawatan jenazah, pelayanan ambulance, sewa kamar, pengolahan limbah medis, pelayanan pendidikan dan latihan, pemakaian aset RSUD, dan pelayanan mediko legal.
Penetapan Tarif:
Besaran tarif diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, tarif rumah sakit setempat lainnya, serta kebijaksanaan subsidi silang. Tarif rawat jalan ditetapkan berdasarkan perhitungan perkalian dari unit cost BEP kelas II rawat inap. Tarif rawat darurat ditetapkan sebesar 2 x besaran tarif dari karcis harian pasien rawat jalan. Kelas perawatan di RSUD meliputi Kelas III, II, I, Utama, VIP C, VIP B, VIP A, VVIP, ICU/NICU/ICCU, dan HCU. Tarif pelayanan di RSUD ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.