Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 22/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 22 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 13 Seri B.10)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang melalui penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, seperti rawat jalan, perawatan gigi, perawatan inap, pengawasan medis dokter spesialis, tindakan operasi, pertolongan persalinan, fisioterapi, laboratorium, radiologi, pemeriksaan khusus, unit gawat darurat, ICU/CICU/NICU, obat-obatan, sewa kamar, terapi khusus, pengujian kesehatan, sewa ambulance, visum et repertum, perawatan jenazah, administrasi, dan tarif untuk peserta ASKES. Struktur tarif didasarkan pada jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan kualifikasi tarif pengobatan dan perawatan yang rinci.

Selain itu, peraturan ini menambahkan bab baru mengenai tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan sanksi administrasi. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat yang ditunjuk, dan dapat diberikan izin untuk mengangsur. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.