Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur, persyaratan, dan perhitungan kecukupan modal bank dengan standar internasional, khususnya Basel II, guna menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. Bank diwajibkan untuk menyediakan modal minimum berdasarkan profil risiko yang mencakup risiko kredit, pasar, operasional, dan risiko lainnya. Bank juga harus mengembangkan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan akan dievaluasi oleh Bank Indonesia melalui Supervisory Review and Evaluation Process (SREP). Modal minimum dihitung berdasarkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan persentase yang berbeda tergantung pada peringkat profil risiko bank. Bank yang memiliki perusahaan anak harus memenuhi kewajiban modal baik secara individual maupun konsolidasi. Selain itu, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri diwajibkan untuk memenuhi Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum.