Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/18/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2012Tanggal Penetapan:28 November 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 November 2012
Tanggal Penetapan28 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur, persyaratan, dan perhitungan kecukupan modal bank dengan standar internasional, khususnya Basel II, guna menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. Bank diwajibkan untuk menyediakan modal minimum berdasarkan profil risiko yang mencakup risiko kredit, pasar, operasional, dan risiko lainnya. Bank juga harus mengembangkan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan akan dievaluasi oleh Bank Indonesia melalui Supervisory Review and Evaluation Process (SREP). Modal minimum dihitung berdasarkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan persentase yang berbeda tergantung pada peringkat profil risiko bank. Bank yang memiliki perusahaan anak harus memenuhi kewajiban modal baik secara individual maupun konsolidasi. Selain itu, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri diwajibkan untuk memenuhi Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum.

1. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank paling lambat pada posisi bulan Juni 2013. 2. Apabila CEMA minimum lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000, maka wajib dipenuhi paling lambat pada posisi bulan Desember 2017. 3. Perhitungan modal minimum sesuai profil risiko untuk pertama kali menggunakan peringkat profil risiko posisi bulan Desember 2012.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, pembekuan kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman dalam daftar hitam. 2. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp1.000.000 per hari, dan ketidakpatuhan dikenakan denda Rp50.000.000.