Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/13/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2007Tanggal Penetapan:1 November 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 November 2007
Tanggal Penetapan01 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan mempertimbangkan risiko pasar, selain risiko kredit. Latar belakangnya adalah kompleksitas instrumen keuangan yang terekspos risiko pasar, sehingga diperlukan metode pengukuran risiko pasar yang sesuai. Ketentuan ini mengatur pembagian kewenangan antara bank dan perusahaan anak dalam perhitungan kecukupan permodalan. Bank diwajibkan memenuhi KPMM sebesar 8% dengan memperhitungkan risiko pasar, baik secara individual maupun konsolidasi. Risiko pasar yang diperhitungkan meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas. Bank yang memenuhi kriteria tertentu harus menggunakan metode standar atau model internal untuk perhitungan risiko pasar, dengan persetujuan Bank Indonesia.

1. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank.