Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan memperhitungkan risiko pasar (market risk). Latar belakang peraturan ini adalah perlunya mempertimbangkan risiko pasar dalam perhitungan permodalan bank, selain risiko kredit. Tujuannya adalah untuk memenuhi standar internasional terkait perhitungan modal yang memperhitungkan faktor risiko pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kriteria bank yang wajib memperhitungkan risiko pasar, yaitu bank dengan total aktiva tertentu, bank devisa dengan posisi surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book tertentu, atau bank bukan devisa dengan posisi surat berharga dan/atau transaksi derivatif suku bunga dalam Trading Book tertentu.
2. Jenis risiko pasar yang diperhitungkan, yaitu risiko suku bunga (interest rate risk) dan risiko nilai tukar (foreign exchange risk).
3. Penggunaan Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) yang hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan risiko pasar, dengan persyaratan dan batasan tertentu.
4. Kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan kebijakan dan pedoman Trading Book.
5. Kewajiban melakukan proses mark to market setiap hari untuk seluruh posisi dalam Trading Book.
6. Metode perhitungan risiko pasar, yaitu Metode Standar (Standard Method), dengan ketentuan khusus jika nilai pasar tidak tersedia.
7. Perhitungan risiko suku bunga dan risiko nilai tukar, serta penggunaan lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia.
8. Kewajiban pelaporan posisi yang diperhitungkan dalam risiko pasar secara bulanan.