Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/12/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/12/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2003Tanggal Penetapan:17 Juli 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 Juli 2003
Tanggal Penetapan17 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4158).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan memperhitungkan risiko pasar (market risk). Latar belakang peraturan ini adalah perlunya mempertimbangkan risiko pasar dalam perhitungan permodalan bank, selain risiko kredit. Tujuannya adalah untuk memenuhi standar internasional terkait perhitungan modal yang memperhitungkan faktor risiko pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kriteria bank yang wajib memperhitungkan risiko pasar, yaitu bank dengan total aktiva tertentu, bank devisa dengan posisi surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book tertentu, atau bank bukan devisa dengan posisi surat berharga dan/atau transaksi derivatif suku bunga dalam Trading Book tertentu. 2. Jenis risiko pasar yang diperhitungkan, yaitu risiko suku bunga (interest rate risk) dan risiko nilai tukar (foreign exchange risk). 3. Penggunaan Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) yang hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan risiko pasar, dengan persyaratan dan batasan tertentu. 4. Kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan kebijakan dan pedoman Trading Book. 5. Kewajiban melakukan proses mark to market setiap hari untuk seluruh posisi dalam Trading Book. 6. Metode perhitungan risiko pasar, yaitu Metode Standar (Standard Method), dengan ketentuan khusus jika nilai pasar tidak tersedia. 7. Perhitungan risiko suku bunga dan risiko nilai tukar, serta penggunaan lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia. 8. Kewajiban pelaporan posisi yang diperhitungkan dalam risiko pasar secara bulanan.

1. Kewajiban Bank untuk memenuhi penyediaan modal minimum sebesar 8% (delapan perseratus) dengan memperhitungkan Risiko Pasar untuk posisi akhir bulan diberlakukan 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Kewajiban Bank untuk melaporkan posisi yang diperhitungkan dalam Risiko Pasar dan perhitungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan sejak pelaporan posisi bulan Desember 2003. 3. Sebelum diberlakukannya kewajiban untuk memenuhi penyediaan modal minimum sebesar 8% (delapan perseratus) dengan memperhitungkan Risiko Pasar, Bank tetap wajib memenuhi penyediaan modal minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Bank yang melanggar ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang Laporan Berkala Bank Umum. 2. Bank yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.