Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/12/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5369) mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2014, kecuali Pasal 7 ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada tanggal 1 Januari 2015, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas permodalan bank sesuai standar internasional. Bank diwajibkan menyediakan modal minimum berdasarkan profil risiko yang dihitung dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Selain itu, bank harus membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) untuk menghadapi krisis keuangan. Tambahan modal ini meliputi Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB). Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan modal minimum lebih besar jika diperlukan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pembatasan distribusi laba jika modal tidak mencukupi.

1. Pemenuhan rasio modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan 31 Desember 2014, masih menggunakan komponen modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 2. Pemenuhan rasio modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan 31 Desember 2014, masih menggunakan komponen modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 3. Instrumen modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang tidak memiliki jangka waktu dan diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2014, namun tidak lagi memenuhi kriteria komponen modal sesuai ketentuan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. 4. Instrumen modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang memiliki jangka waktu dan diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2014, namun tidak lagi memenuhi kriteria komponen modal sesuai ketentuan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang jangka waktunya.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, larangan ekspansi usaha, pembekuan kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00.