Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang, dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta untuk meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan. Peningkatan kualitas modal dilakukan melalui penyesuaian persyaratan komponen dan instrumen modal bank serta penyesuaian rasio-rasio permodalan. Peningkatan kuantitas modal dilakukan dengan membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban bank untuk menyediakan modal minimum sesuai profil risiko, dihitung dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
2. Kewajiban bank untuk membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer), berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan/atau Capital Surcharge untuk D-SIB.
3. Pengaturan mengenai komponen modal, termasuk modal inti (modal inti utama dan modal inti tambahan) dan modal pelengkap, serta faktor-faktor yang menjadi pengurang modal.
4. Kewajiban pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) bagi kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri.
5. Pengaturan mengenai Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit, Risiko Operasional, dan Risiko Pasar.
6. Kewajiban bank untuk memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan pelaksanaan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP) oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7. Kewajiban pelaporan terkait KPMM, CEMA, dan profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.