Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 34/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:22 September 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan22 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional serta sejalan dengan perkembangan standar internasional.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi Bank, Bank Sistemik, Direksi, Dewan Komisaris, Perusahaan Anak, Pengendalian, Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA), Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), Supervisory Review and Evaluation Process (SREP), Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, Capital Surcharge untuk Bank Sistemik, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Trading Book, dan Banking Book.

Bank wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan/atau Capital Surcharge untuk Bank Sistemik. Besaran Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% dari ATMR, Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran 0% sampai 2,5% dari ATMR, dan Capital Surcharge untuk Bank Sistemik ditetapkan dalam kisaran 1% sampai 2,5% dari ATMR.

Bank yang tergolong BUKU 3 dan BUKU 4 wajib membentuk Capital Conservation Buffer. Seluruh Bank wajib membentuk Countercyclical Buffer. Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik wajib membentuk Capital Surcharge untuk Bank Sistemik.

Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri terdiri atas dana usaha, laba ditahan dan laba tahun lalu setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor tertentu, laba tahun berjalan setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor tertentu, cadangan umum, saldo surplus revaluasi aset tetap, pendapatan komprehensif lainnya, cadangan umum Penyisihan Penghapusan Aset (PPA), dan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Instrumen modal disetor wajib memenuhi persyaratan yang meliputi penerbitan dan pembayaran penuh, subordinasi, permanen, tidak dapat dibayar kembali, tersedia untuk menyerap kerugian, perolehan imbal hasil tidak pasti, tidak diproteksi, tidak terdapat kesepakatan yang meningkatkan senioritas, karakteristik pembayaran dividen atau imbal hasil, sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit, dan diklasifikasikan sebagai ekuitas.

Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) terdiri atas faktor penambah dan faktor pengurang. Instrumen modal inti tambahan wajib memenuhi persyaratan yang meliputi penerbitan dan pembayaran penuh, tidak memiliki jangka waktu, persetujuan pengawas untuk pembelian kembali, tidak memiliki fitur step-up, fitur konversi atau write down, subordinasi, perolehan imbal hasil tidak pasti, tidak diproteksi, tidak terdapat kesepakatan yang meningkatkan senioritas, tidak sensitif terhadap Risiko Kredit, persyaratan opsi beli (call option), tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit, sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit, tidak menghambat penambahan modal, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Modal inti utama diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa pajak tangguhan, goodwill, aset tidak berwujud, penyertaan Bank, kekurangan modal pada perusahaan asuransi, eksposur sekuritisasi, dan faktor pengurang lainnya.

Instrumen modal pelengkap wajib memenuhi persyaratan yang meliputi penerbitan dan pembayaran penuh, jangka waktu, fitur konversi atau write down, subordinasi, penangguhan pembayaran, tidak diproteksi, tidak sensitif terhadap Risiko Kredit, tidak memiliki fitur step-up, persyaratan opsi beli (call option), tidak ada persyaratan percepatan pembayaran, tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit, sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Modal pelengkap meliputi instrumen modal, agio atau disagio, dan cadangan umum PPA atas aset produktif.

Faktor-faktor yang menjadi pengurang modal mencakup pembelian kembali instrumen modal, penempatan dana pada instrumen utang Bank lain, dan kepemilikan silang.

(-)