Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 yang telah diubah dua kali) perlu ditinjau kembali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 30%.
  3. Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  4. Penetapan dan Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib Pajak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).