Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 , Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 , Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan pidana dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab XIV mengenai Ketentuan Pidana, khususnya Pasal 29, serta penyisipan Bab XVA mengenai Pengawasan antara BAB XV dan BAB XVI.

Perubahan pada Pasal 29 mengatur tentang sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah.

Penyisipan Bab XVA mengatur tentang pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas/Lembaga terkait lainnya. Pengawasan meliputi pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif meliputi pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, dan peningkatan peran serta fungsi pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan penanganan pelanggaran kepada Lembaga Peradilan, dan pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan, dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.