Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 19/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2005 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan menjadi Dinas Keuangan Daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi Istilah:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas, Pajak Hiburan, Pembayaran, dan Kas Daerah. 2. **Sanksi:** Perubahan pada Pasal 29 ayat (3) mengenai sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lain dalam Peraturan Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah).

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lainnya dalam Peraturan daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah).