Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KI Pusat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (Sekretariat KI Pusat). Sekretariat KI Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat. Secara operasional, Sekretariat KI Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugas Sekretariat KI Pusat adalah melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Fungsi Sekretariat KI Pusat meliputi penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program, penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik, pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan. Susunan organisasi Sekretariat KI Pusat terdiri atas Bagian Perencanaan, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, dan Bagian Umum. Setiap bagian memiliki subbagian dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KI Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat KI Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)