Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/3/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2010Tanggal Penetapan:11 Maret 2010
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku11 Maret 2010
Tanggal Penetapan11 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan membentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Sekretariat ini berfungsi sebagai pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola bagi Komisi Informasi Pusat. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Bagian Perencanaan, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, serta Bagian Umum. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertanggung jawab atas tugas-tugas spesifik seperti penyusunan rencana program, administrasi pengaduan, dan pengelolaan keuangan.

(-)

(-)