Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2022 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:31 Mei 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan31 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Tujuan dari penataan ini adalah untuk mengganti Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Sekretariat Komisi Informasi Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat. Secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugasnya adalah melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
  2. Susunan Organisasi: Terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Tata Kerja: Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas administratif dan teknis secara berkala.
  4. Lokasi: Sekretariat Komisi Informasi Pusat berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Jabatan: Sekretaris Komisi Informasi Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)