Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 166 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 166 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 166/2015 · Permenhub No. 166 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 166 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Kemitraan Pemerintah & SwastaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 terkait konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang telah dibangun, dikembangkan, dan/atau dioperasikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perubahan tersebut meliputi pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Pemerintah dan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN kepelabuhanan, pengelolaan fasilitas oleh Badan Usaha Pelabuhan BUMN, dan pengelolaan fasilitas oleh Badan Usaha Pelabuhan non-BUMN. Pemberian konsesi dalam rangka pengusahaan jasa kepelabuhanan dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Masa konsesi yang telah berakhir dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)