Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 48/2021 · Permenhub No. 48 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Kemitraan Pemerintah & SwastaTransportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKonsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan09 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk mengatur konsesi dan bentuk kerja sama lainnya antara penyelenggara pelabuhan dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan, serta menetapkan jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan, seperti pengelolaan fasilitas pelabuhan, pembangunan pelabuhan baru, dan pengembangan terminal baru. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip kerja sama yang harus adil, terbuka, transparan, bersaing, dan saling menguntungkan. Badan usaha pelabuhan diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usaha jasa terkait kepelabuhanan kepada penyelenggara pelabuhan jika kerja sama belum terlaksana.

1. Pelaksanaan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dapat melaksanakan Kerja Sama dalam bentuk Konsesi atau Kerja Sama Bentuk Lainnya yang dituangkan dalam perjanjian.

1. Pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Konsesi dilakukan dalam hal Badan Usaha Pelabuhan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Konsesi berdasarkan hasil evaluasi Penyelenggara Pelabuhan. 2. Pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Konsesi dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu masing-masing 1 (satu) bulan.