di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2015 · Permenhub No. 15 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di bidang kepelabuhanan. Tujuan kerjasama ini adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan berkelanjutan, meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan, meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan, serta mendorong prinsip pengguna membayar pelayanan.
Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan meliputi pengelolaan fasilitas pelabuhan eksisting, pembangunan pelabuhan baru, pengembangan terminal baru, TUKS melayani kepentingan umum, perubahan status TUKS menjadi terminal umum, terminal khusus menjadi pelabuhan, pengelolaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan, serta kegiatan di area alih muat kapal di perairan.
Kerjasama dilakukan berdasarkan prinsip adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling mendukung. Direktur Jenderal melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana strategis, rencana induk pelabuhan, dan analisa biaya manfaat sosial, serta melakukan konsultasi publik.
Bentuk kerjasama meliputi konsesi dan bentuk lainnya seperti kerjasama pemanfaatan, persewaan, kontrak manajemen, dan kerjasama operasi. Pemberian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dilakukan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan/penunjukan.