Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2015 · Permenhub No. 15 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2015Tanggal Penetapan:22 Januari 2015
Kemitraan Pemerintah & SwastaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKonsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Januari 2015
Tanggal Penetapan22 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2011;

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di bidang kepelabuhanan. Tujuan kerjasama ini adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan berkelanjutan, meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan, meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan, serta mendorong prinsip pengguna membayar pelayanan.

Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan meliputi pengelolaan fasilitas pelabuhan eksisting, pembangunan pelabuhan baru, pengembangan terminal baru, TUKS melayani kepentingan umum, perubahan status TUKS menjadi terminal umum, terminal khusus menjadi pelabuhan, pengelolaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan, serta kegiatan di area alih muat kapal di perairan.

Kerjasama dilakukan berdasarkan prinsip adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling mendukung. Direktur Jenderal melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana strategis, rencana induk pelabuhan, dan analisa biaya manfaat sosial, serta melakukan konsultasi publik.

Bentuk kerjasama meliputi konsesi dan bentuk lainnya seperti kerjasama pemanfaatan, persewaan, kontrak manajemen, dan kerjasama operasi. Pemberian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dilakukan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan/penunjukan.

(-)

(-)