di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2019 · Permensos No. 4 Tahun 2019 · Permensos Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mendorong transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial.
Poltekesos Bandung adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial, dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. Fungsi Poltekesos Bandung meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan/atau profesi; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; pembinaan civitas akademika; penjaminan mutu; kerja sama; pengelolaan sistem informasi; hubungan masyarakat; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelayanan administrasi akademik dan umum.
Susunan organisasi Poltekesos Bandung terdiri atas Dewan Pembina, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur yang membidangi Akademik, Umum, serta Kemahasiswaan dan Alumni. Unsur pelaksana administrasi adalah Bagian Administrasi Akademik dan Perencanaan serta Bagian Umum dan Kerja Sama. Unsur pelaksana akademik meliputi Program Studi dan Pusat (Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu). Terdapat juga Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, serta Bahasa) dan Kelompok Jabatan Fungsional.