Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2019 · Permensos No. 4 Tahun 2019 · Permensos Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku28 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 647).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mendorong transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial.

Poltekesos Bandung adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial, dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. Fungsi Poltekesos Bandung meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan/atau profesi; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; pembinaan civitas akademika; penjaminan mutu; kerja sama; pengelolaan sistem informasi; hubungan masyarakat; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelayanan administrasi akademik dan umum.

Susunan organisasi Poltekesos Bandung terdiri atas Dewan Pembina, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur yang membidangi Akademik, Umum, serta Kemahasiswaan dan Alumni. Unsur pelaksana administrasi adalah Bagian Administrasi Akademik dan Perencanaan serta Bagian Umum dan Kerja Sama. Unsur pelaksana akademik meliputi Program Studi dan Pusat (Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu). Terdapat juga Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, serta Bahasa) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksana tugas Ketua Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial yang telah diangkat berdasarkan Surat Perintah Menteri Nomor PLT.02/MS/F/11/2018 tanggal 29 November 2018, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan dokumen yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)