Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Poltekesos Bandung adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. Tugasnya adalah menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial dan, jika memenuhi syarat, Pendidikan Profesi. Fungsinya mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan pendidikan dan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, penjaminan mutu, kerja sama, pengelolaan data, hubungan alumni dan masyarakat, serta pelayanan administrasi.
- Susunan Organisasi: Terdiri dari Dewan Pembina (memberikan pertimbangan nonakademik), Senat (penyusun kebijakan akademik), Direktur (penetapan kebijakan akademik dan nonakademik), dan Satuan Pengawas Internal.
- Direktur dan Wakil Direktur: Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, umum, serta kemahasiswaan dan alumni.
- Bagian Administrasi Akademik dan Umum: Melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, kealumnian, perencanaan dan evaluasi, tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
- Program Studi: Melaksanakan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pusat: Terdiri dari Pusat Penelitian, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pusat Penjaminan Mutu.
- Unit Pelaksana Teknis: Terdiri dari Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, dan Bahasa.
- Satuan Pengawas Internal: Menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian.