Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Juga dikenal sebagai: Permensos 6/2022 · Permensos No. 6 Tahun 2022 · Permensos Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 719).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Poltekesos Bandung adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. Tugasnya adalah menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial dan, jika memenuhi syarat, Pendidikan Profesi. Fungsinya mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan pendidikan dan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, penjaminan mutu, kerja sama, pengelolaan data, hubungan alumni dan masyarakat, serta pelayanan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Terdiri dari Dewan Pembina (memberikan pertimbangan nonakademik), Senat (penyusun kebijakan akademik), Direktur (penetapan kebijakan akademik dan nonakademik), dan Satuan Pengawas Internal.
  3. Direktur dan Wakil Direktur: Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, umum, serta kemahasiswaan dan alumni.
  4. Bagian Administrasi Akademik dan Umum: Melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, kealumnian, perencanaan dan evaluasi, tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
  5. Program Studi: Melaksanakan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  6. Pusat: Terdiri dari Pusat Penelitian, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pusat Penjaminan Mutu.
  7. Unit Pelaksana Teknis: Terdiri dari Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, dan Bahasa.
  8. Satuan Pengawas Internal: Menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian.

1. Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)