Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2013 · Permensos No. 8 Tahun 2013 · Permensos Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2013Tanggal Penetapan:23 April 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku26 April 2013
Tanggal Penetapan23 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 24/PEGHUK/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. STKS Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Sosial yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara pembinaan teknis fungsional dilaksanakan oleh Menteri Sosial yang wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.

STKS Bandung bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan profesi di bidang pekerjaan sosial. Untuk melaksanakan tugas tersebut, STKS Bandung menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan kebijakan pendidikan tinggi, pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan civitas akademika, pengelolaan laboratorium, serta pengelolaan administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan.

Susunan organisasi STKS Bandung terdiri atas Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Program Diploma Pekerjaan Sosial, Program Pascasarjana Pekerjaan Sosial, Pusat Penelitian, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Penjaminan Mutu, Laboratorium Pekerjaan Sosial, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, Instalasi Penunjang Akademik, serta Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dan Fungsional Lainnya. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di STKS Bandung.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan STKS Bandung tetap melakukan tugas dan fungsi STKS Bandung sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan ini.

(-)