Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 123 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/1999 · Keppres No. 123 Tahun 1999 · Keppres Nomor 123 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1999Tanggal Penetapan:6 Oktober 1999
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1999
Tanggal Penetapan06 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan penanaman modal asing di Indonesia dengan memberikan kewenangan kepada Perwakilan Konsuler di luar negeri. Perubahan ini memungkinkan Perwakilan Konsuler untuk mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing atas nama Menteri Luar Negeri, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Perwakilan Konsuler juga bertanggung jawab dalam meningkatkan hubungan dengan negara penerima di berbagai bidang, melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia, serta melaksanakan berbagai fungsi administratif dan pengawasan.

(-)

(-)